
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam Islam, jika penjual dan pembeli berbeda pendapat terkait suatu transaksi, mereka sebaiknya mencari kesepakatan atau jalan tengah untuk menyelesaikan perbedaan tersebut. Jika perbedaan tidak dapat diselesaikan, jual beli bisa dianggap tidak sah, terutama jika syarat yang telah disepakati tidak terpenuhi.
Selengkapnya mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
Bila Penjual dan Pembeli Berbeda Pendapat
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I حفظه اللّه تعالى
Selasa, Ba’da Maghrib
03 September 2024 M / 28 Shafar 1446 H
Masjid Jami Alhikmah
Komp.BBIA – Perum. Cikaret Hijau
Cikaret, Bogor Selatan.
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar dibawah
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Saksikan live streaming kajian ini
Kajian sebelumnya
Sewa Menyewa – Part 4 
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.

Hukum Jual Beli
Pada buku kecil ini Insya Allah dijelaskan secara singkat dan mudah beberapa masalah dalam keseharian yang berkaitan dengan jual beli, seperti Rukun Jual beli, Syarat jual beli, jual beli yang dilarang, syarat jual beli dengan cara kredit, permasalahan haramnya riba dan masih banyak lagi.


 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




