
بسم الله الرحمن الرحيم
Jual beli gharar adalah jual beli yang tidak pasti, tidak jelas, dan mengandung perjudian. Jual beli gharar diharamkan karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (tidak terbuka dan merugikan salah satu pihak).
Selengkapnya mari kita hadiri kajian rutin pekan ke-2, pembahasan Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer
Jual Beli Gharar
InsyaaAllah bersama
Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc. MHI حفظه الله تعالى
Sabtu, 09.30 WIB – Selesai
09 November 2024 M / 07 Jumadal Ula 1446 H
Masjid At-Taufiq
Jl. Paledang, Kecamatan Bogor Tengah
Bagi yang ingin membeli kitab yang akan di bahas , bisa menghubungi panitia.
Informasi Kajian :
0812-2356-1646
0812-8181-7799
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.
Kajian sebelumnya: Definisi & Urgensi Memahami Harta Haram (Bab. 1)
Uloom Advertisement

Hukum Jual Beli
Buku kecil seharga gorengan ini InsyaAllah menjelaskan secara singkat dan mudah beberapa masalah keseharian yang berkaitan dengan jual beli, seperti; Rukun Jual beli, Syarat jual beli, jual beli yang dilarang, syarat jual beli dengan cara kredit, dan sebagainya. Hanya Rp.11.500 saja. Silahkan klik tombol dibawah untuk membeli.


 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




