
Kajian rutin Kitab Matan Abu Syuja kali ini akan membahas Bab Jual Beli (Al-Buyū‘), salah satu topik penting dalam fiqih muamalah. Dalam bab ini, dibahas ketentuan syariat mengenai transaksi jual beli, syarat-syarat sahnya akad, larangan dalam jual beli, serta adab yang seharusnya dijaga oleh seorang muslim ketika bermuamalah.
Melalui kajian ini, insyaAllah para jamaah dapat memahami bagaimana Islam mengatur perdagangan agar sesuai dengan prinsip halal, adil, dan penuh keberkahan.
Pemahaman Kajian
- Mengetahui syarat sah jual beli menurut syariat Islam.
- Memahami jenis-jenis transaksi yang dilarang.
- Mengetahui adab seorang muslim dalam bermuamalah.
- Menjaga harta dan rezeki agar tetap halal dan berkah.
Kitab Matan Abu Syuja
Bab Jual Beli
🎙️ InsyaAllah akan disampaikan
Ustadz Aldi Mursalat, Lc., MA حفظه الله تعالى
Ba’da Maghrib
Jum’at, 19 Rabiul Awwal 1447 H | 12 September 2025
Masjid Jami Alhikmah Cikaret
Komp. BBIA – Perum. Cikaret Hijau Cikaret, Bogor Selatan.
📡 Live klik dibawah
- Terbuka untuk umum, khusus ikhwan.
- Khusus akhwat sementara ditiadakan karena ruangan yang sedang di renovasi.
- Bagi yang membawa anak kecil mohon dijaga agar tidak mengganggu.
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa langsung ditanyakan melalui Live Streaming
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Mohon membuang sampah pada tempatnya.
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.





