
Salah satu kewajiban dalam Islam adalah mandi bagi orang yang junub. Ini disebutkan dengan mandi dari hadas besar atau mandi janabah. Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mandi setelah berhubungan badan, mimpi basah, atau setelah haid bagi perempuan. Kalau belum mandi, ibadah yang dikerjakannya tidak sah. Benarkah begitu? untuk mengetahuinya mari hadiri kajian rutin selasa yang membedah masalah fiqh thoharah dengan materi pembahasan:
Matan Abu Syuja’ Kitab Thoharoh:
Mandi Janabah dan Tayammum
InsyaaAllah seperti biasa pembahasan meteri ini bersama
Ust. Aldi Mursalat, Lc.
Kapan?
Selasa, 8 Jumadal Akhiroh 1443 H ( 11 Januari 2022 )
Ba’da Maghrib – Selesai
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Informasi kajian pertama lihat video dibawah
- Untuk menuju lokasi kajian tafadhol klik peta Google dibawah
Silahkan untuk sebarkan informasi ini…
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893).
Barakallahufiikum.


 
 		 
         


 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




