
بسم الله الرحمن الرحيم
Untuk menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan Islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Salah satu proses yang diatur oleh Islam adalah dalam membayar hutang dengan mata uang sebagai media pembayaran yang diakui secara hukum untuk memenuhi kewajiban finansial.
Lalu bagimana jika membayar hutang dengan mata uang yang berbeda? mari hadiri kajian melanjutkan pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli mengupas tentang:
Membayar Hutang Dagang Dengan Mata Uang Lain
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I
Ba’da Maghrib, 
Selasa, 16 Shafar 1444 H || 13 September 2022 M
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Untuk menuju lokasi kajian tafadhol klik peta Google dibawah
Muroja’ah kajian sebelumnya: 
Menawar Barang Yang Ditawar Muslim Lainnya
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.
Kajian Note


 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




