Kembali

Hukum Merayakan Tahun Baru Hijriyah

Para salaf terdahulu –semoga Allah merahmati mereka– tidak pernah merayakan hari-hari raya kecuali hari raya yang telah ditetapkan oleh Nabi shalallahu’alaihi wasallam.

Tapi, sebagian orang telah mengada-adakan hari-hari raya baru yang sama sekali tidak ada syari’atnya dari Allah ta’aala. Mereka telah bertasyabbuh dengan kaum Yahudi dan Nasrani, karena orang-orang Nasrani mereka merayakan tahun baru masehi, dan sebagian kaum muslimin pun mengikuti budaya mereka dan merayakan tahun baru Hijriyah. Sampai-sampai sebagian negara menjadikan hari tersebut sebagai hari libur resmi hanya untuk merayakan tahun baru Hijriyah. 1

Perayaan-perayaan seperti ini tidak ada dalam syari’at kita, dan para ulama pun telah mengingkari perbuatan ini.

Pengertian “Al-‘Ied” (Hari Raya) Secara Bahasa dan Istilah

Al-Jauhari rahimahullah berkata: “(العِيْدُ) asal kata dari (عَادَ يَعُوْدُ) yang artinya kembali. Dinamakan hari raya (‘Idul Fitri) dan (‘Idul Adha) karena kedua hari raya tersebut terus kembali terulang setiap tahunnya.”2

Adapun pengertian “Al-‘Ied” (hari raya) secara istilah maka ia adalah waktu-waktu tertentu yang diadakan di dalamnya sebuah perayaan (entah itu tahunan, bulanan, pekanan, dan yang semisal dengan hal itu), atau tempat-tempat tertentu yang sering didatangi orang-orang untuk mengadakan perayaan-perayaan.3

Dan waktu-waktu tersebut, ada yang memang disyari’atkan oleh Allah seperti hari raya ‘Idul Fitri dan’Idul Adha, dan ada yang tidak ada dalilnya di dalam syari’at.

Sikap Ulama Terhadap Perayaan Hari Raya Yang Tidak Disyari’atkan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa perayaan-perayaan rutin yang dilakukan pekanan, bulanan, atau tahunan yang tidak disyari’atkan dalam agama Islam maka sesungguhnya hal tersebut dihukumi bid’ah.4

Dan beliau juga mengatakan bahwa orang-orang yang merayakan hari lahir Nabi shalallahu’alaihi wasallam, entah itu mereka lakukan karena ingin menandingi orang-orang Nasrani yang merayakan hari lahir Nabi Isa ‘alaihissalam, atau mereka lakukan karena mencintai Nabi shalallahu’alaihi wasallam, Allah tidak akan memberi pahala atas amalan bid’ah yang mereka lakukan.

Karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh para salaf, padahal ada faktor-faktor pendorong pada diri mereka (yaitu rasa cinta kepada Nabi shalallahu’alaihi wasallam) dan tidak ada penghalang mereka untuk merayakan hal tersebut. Jika hal tersebut benar-benar sesuatu yang baik, maka para salaf radhiyallahu’anhum lebih berhak untuk melakukan hal tersebut, karena rasa cinta mereka kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam lebih besar daripada rasa cinta kita.5

Yang Pertama Kali Merayakan Tahun Baru Hijriyah

Al-Maqrizi menjelaskan bahwa yang pertama kali merayakan tahun baru Hijriyah adalah Daulah Fatimiyyah (salah satu kedaulatan Syi’ah menyebarkan aliran syi’ah isma’iliyyah).

Di setiap awal tahun baru, Khalifah mereka keluar dengan pakaian khusus dengan mahkota dan pedang di pinggangnya, dikelilingi 3000 pasukan berkuda. Pada hari itu, para rakyat menerima dirham-dirham yang diberikan oleh Khalifah, mereka mengambilnya dalam rangka bertabarruk (mencari keberkahan) dari Khalifah tersebut.6

Begitu juga yang dijelaskan oleh Hasan As-Sandubi bahwa yang pertama kali melakukan perayaan tahun baru Hijriyah adalah Al-Fatimiyyun, mereka jugalah yang mengadakan perayaan bid’ah maulid nabi, dan perayaan-perayaan lainnya yang sebelumnya tidak dikenal dalam syari’at islam.

Sikap Kita Terhadap Perayaan Tahun Baru Hijriyah

Telah kita ketahui bahwasanya yang pertama kali mengadakan perayaan tersebut adalah salah satu musuh umat Islam, yang mengkeramatkan tempat-tempat tertentu untuk dijadikan tempat ziarah, membuat perjanjian dengan musuh-musuh Islam pada perang salib untuk menjatuhkan kaum muslimin.

Dari sini sudah jelas bahwa merayakan perayaan-perayaan seperti itu tidak boleh, apalagi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi shalallahu’alaihi wasallam, dan para sahabat pun tidak pernah melakukannya. Dan kalau seandainya hal tersebut baik, maka merekalah yang akan lebih dahulu melakukannya.

Di sisi lain, merayakan tahun baru Hijriyah adalah bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir yang merayakan tahun baru Masehi mereka. Dan bertasyabbuh dengan orang-orang kafir hukumnya haram.

Perkataan Para Ulama Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Hijriyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Nabi shalallahu’alaihi wasallam memiliki khutbah-khutbah, perjanjian, dan peristiwa-peristiwa penting di hari-hari tertentu, seperti peristiwa hijrah beliau, masuknya beliau ke kota Madinah.

Dan hari-hari tersebut tidak pernah dijadikan hari raya, yang melakukan hal seperti adalah kaum Nasrani yang menjadikan peristiwa-peristiwa Nabi Isa ‘alaihissalam sebagai hari raya bagi mereka, begitupun kaum Yahudi. Dan sesungguhnya hari raya itu adalah bagian dari syari’at, maka apa yang Allah syari’atkan maka itulah yang diikuti. Dan kalau tidak maka tidak diperbolehkan membuat perkara bid’ah di dalam agama ini. 7

Padahal banyak kejadian-kejadian penting yang terjadi di masa Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam seperti hijrah, pembebasan kota Makkah dan yang lainnya, tapi tidak ada satupun yang dijadikan oleh syari’at sebagai hari raya.

Maka dari itu, menjadikan hari-hari kelahiran sebagai hari raya termasuk perkara yang baru di dalam Islam yang mungkar dan dibenci, tidak pernah Allah mensyari’atkannya, dan sama sekali bukan dari agama Allah.

Apabila merayakannya baik, maka para salaf pasti akan bersegera melakukannya karena mereka adalah orang yang paling semangat mengamalkan kebaikan. 8

Begitupun yang dikatakan oleh Lajnah Daimah, Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahumullah, mereka semua mengatakan bahwa hari-hari raya selain 3 hari raya dalam Islam (Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jum’at) hukumnya adalah bid’ah, tidak pernah dikenal oleh para salaf.

Bahkan ada beberapa hari raya yang diambil dari adat orang-orang kafir, maka di samping amalan tersebut bid’ah, hal tersebut merupakan bentuk menyerupai musuh-musuh Allah subhanahuwata’ala. 9


Semoga Allah memberikan Hidayah untuk kita semua. Aamiin.

Catatan

  1. Lihat (الأعياد وأثرها على المسلمين:٣٩٣), (أعياد الشرق واحتفالاته:١٦١), dan (المناسبات الموسمية:٢٤)
  2. Lihat (الصحاح) di kata (عود)
  3. Lihat (اقتضاء الصراط المستقيم:١/٤٤٢) dan (إغاثة اللّهفان:١/١٩٠)
  4. Lihat (اقتضاء الصراط المستقيم:٢/٦٤٣)
  5. Lihat (اقتضاء الصراط المستقيم:٢/٢١٩)
  6. Lihat (صبح الأعشى في صناعة الإنشا للقلقشندي:٥/٥٠٥)
  7. Lihat (اقتضاء الصراط المستقيم:٢/٦١٩) 
  8. Lihat (فتاوى الشيخ محمّد بن إبراهيم:٣/٤٩-٥١)
  9. Lihat (اللّجنة الدائمة: ٨/٣١٧), (مجموع فتاوى ومقالات ابن باز:٤/٢٨٠), dan (فتاوى ابن عثيمين:١/١٣١)

Oleh ustadz Syafiq Said

0 0 suara
Article Rating
BAGIKAN POSTINGAN INI
guest
0 Comments
tertua
Terbaru Suara Terbanyak
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
Butuh Bantuan?