
بسم الله الرحمن الرحيم
Jual beli mustarsil ialah jual beli kepada orang yang tidak mengetahui harga barang atau orang yang tidak pandai jual beli dan tawar-menawar, yaitu meminta pengurangan harga dari yang diminta oleh penjual. Al-Mustarsil artinya orang yang pasrah kepada penjual dan merasa tenang kepadanya, sehingga dia akan mengambil apa yang diberikan dan memberi apa yang diminta tanpa menawar. Atau, adalah orang yang percaya kepada penjual karena ketidaktahuannya.
Lalu bagaimana status hukum jual beli Al Mustarsil ini? supaya lebih afdol mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
JUAL BELI AL-MUSTARSIL
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I
Selasa, Ba’da Maghrib
17 Dzulqo’dah 1444 H (6 Juni 2023 M)
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Muroja’ah kajian sebelumnya: Jual Beli Najasy
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum




