
بسم الله الرحمن الرحيم
Khiyar merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam melaksanakan berbagai aktifitas bisnis, khususnya dalam persoalan jual beli. Saking pentingnya persoalan ini, maka para ulama fikih (fuqaha’) membahasnya secara panjang lebar dalam pembahasan tersendiri atau setidaknya dalam sub pembahasan tersendiri pada bab buyu’ (jual beli).
Lalu bagaimana hukum jual beli khiyar yang berbeda pendapat? mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
Khiyar Disebabkan Perbedaan Pendapat Antara Penjual Dan Pembeli
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I
Selasa, Ba’da Maghrib
22 Muharram 1445 H (08 Agustus 2023 M)
Masjid Jami Alhikmah
Komp.BBIA – Perum. Cikaret Hijau
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Muroja’ah kajian sebelumnya: Jual Beli Al-Mustarsil
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum



 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




