
Biasanya setiap pergantian tahun, baik Masehi maupun Hijriyah, tiba-tiba tersebar amalan-amalan awal dan akhir tahun bermunculan dan beredar di dunia maya, terutama di pesan Whatsapp.
Berikut adalah beberapa amalan bid’ah (tidak ada tuntunan) yang beredar dimasyarakat setiap pergantian tahun terjadi.
I. Anjuran Melaksanakan Shalat Shubuh di Hari Terakhir dalam Tahun dan Hari Pertama di Awal Tahun
Shalat adalah salah satu rukun islam. Ia adalah tiang Islam yang kokoh. Ia juga ibadah pertama dalam bentuk amaliyah (praktek) yang diwajibkan dalam Islam. Allah telah mewajibkan ibadah ini kepada umat Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana Dia mewajibkannya kepada umat-umat terdahulu.
Adapun shalat yang diwajibkan adalah shalat fardhu yang dikerjakan dalam 5 waktu tertentu pada siang dan malam. Tidak ada perbedaan satu shalat wajib dengan shalat wajib lainnya dari sisi kewajiban, yang ada adalah dari sisi tambahnya keutamaan satu shalat dengan yang lain.
Dan sungguh anda akan terheran-heran kepada mereka yang berkeyakinan bahwa penghujung tahun adalah letak husnul khatimah sehingga mereka melaksankan shalat tertentu pada akhir tahun tersebut. Mereka mengira bahwa barang siapa yang bersungguh-sungguh melaksanakan shalat tersebut akan meraih husnul khatimah (akhir yang baik) dalam hidupnya.
Yang lebih mengherankannya adalah, mereka menjadikan khatimah ini hanya terikat dengan satu shalat fardhu, yaitu shalat Shubuh. Di samping itu mereka juga menekankan shalat Shubuh pada hari pertama di awal tahun dengan keyakinan bahwa shalat di waktu ini akan menumbuhkan sikap optimis menghadapi tahun yang baru dengan penuh kebaikan dan keberkahan.
Tentu seseorang akan bertanya-tanya, apa yang membedakan antara kewajiban shalat shubuh di hari terakhir dan hari pertama dalam suatu tahun dengan shalat shubuh di hari-hari lainnya? Apakah perbuatan ini tercantum dalam kitabullah atau sunnah Rasul yang shahih? Ataukah hanya sekedar dianggap baik oleh akal mereka?
Shalat shubuh memang mempunyai keutamaan tersendiri dibandingkan shalat wajib lainnya berdasarkan dalil-dalil shahih yang ada secara mutlaq, namun tidak ada perbedaan dari sisi hari pelaksanaan. Baik itu di awal atau akhir tahun, maupun di hari-hari lainnya. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
Hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam
لو يعلمون ما في العتبة والصبح لأتوهما ولو حبوا
Seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada shalat isya dan shubuh (dari sisi keutamaan) maka sungguh mereka akan mendatangi keduanya walau dengan merayap. [1]
Hadits Nabi sallalahu ‘alaihi wasallam
من صلى الصبح في جماعة فكأنما صلى الليل كله
Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah maka ia (mendapatkan keutamaan) seakaan menlaksanakan shalat sepanjang malam [2]
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan shalat shubuh. Namun tidak ada satupun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat shubuh pada hari terakhir dan hari pertama pada suatu tahun, baik dalil yang shahih maupun yang cacat. Maka siapakah yang berhak membuat syariah hingga bisa memberi kemuliaan suatu hari dibandingkan hari lainnya?
II. Pengkhususan ibadah lain di hari terakhir dan hari pertama dalam satu tahun
1. Anjuran Puasa dan Qiyamul Lail
Tidak diragukan bagi seorang muslim bahwa Qiyamul Lail mempunyai keutamaan di setiap malamnya sepanjang tahun, khususnya di bulan Ramadhan yang mempunyai keutamaan tersendiri dibandingkan bulan-bulan lainnya, terlebih khusus lagi di malam Lailatul Qadar.
Adapun Qiyamul Lail di malam selain malam-malam di bulan Ramadhan maka tidak ada kekhususan apapun. Hanya saja, ada dari sebagian orang menganggap anjuran ibadah ini di bulan selain Ramadhan adalah perbuatan baik berlandaskan akal mereka, atau hadits lemah dan penuh kedustaan.
Hadits tersebut menyebutkan keutamaan Qiyamul Lail di awal malam bulan Muharram. Padahal perkara baru ini belum pernah dikenal oleh para salaf. Dalil yang mereka pakai adalah hadits yang disandarkan kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam
من صام آخر يوم من ذي الحجة وأول يوم من محرم ختم السنة الماضية وافتتح السنة المقبلة بصوم، جعل الله له كفارة خمسين سنة.
Barangsiapa yang berpuasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram maka dia telah menutup tahun lalu dan memulai tahun yang baru dengan puasa, dan Allah akan menutup dosanya selama lima puluh tahun.. [3]
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata:
لسنا بحاجة إلى البدع والمحدثات؛ لأنها ليست من الدين، ولأنها تعبد عن الله سبحانه، والتشريع حق الله تعالى، نقول هذا بمناسبة أنه ظهر أناس يروجون البدع بيننا ومن ذلك ما شاع في هذه الأيام بصيام آخر من العام الهجري، ومن الدعوة إلى الإفطار الجماعي في يوم عاشوراء، وغير ذلك ما يروج عن طريق الجوالا.
Kita tidak butuh kepada bid’ah dan perkara yang dibuat-buat. Karena ia bukanlah bagian dari agama dan ia menjauhkan pelakunya dari Allah. Padahal penetapan syariat adalah hak Allah. Kami sampaikan hal inj dikarenakan munculnya orang-orang yang menyebarkan perkara-perkara bid’ah di antara kita, di antaranya adalah apa yang tersebar pada hari-hari ini, yaitu puasa pada hari terakhir dalam tahun hijriah, dan anjuran berbuka puasa bersama pada hari Asyura, dan amalan-amalan lainnya yang tersebar melalui telefon genggam. [4]
III. Anjuran Umroh Pada Akhir dan Awal Tahun Hijriah
Tidak diragukan bahwasannya Umrah memiliki keutamaan tersendiri dan ibadah tersebut disyariatkan oleh Allah sebagaimana yang Allah firmankan
وأتموا الحج والعمرة لله
Dan sempurnakanlah Haji dan Umrah karena Allah (QS Al Baqarah: 196)
Dan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينها، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة
Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya [5]
Adapun terkait keutamaan umrah dari segi kekhsususan waktu tertentu yang mempunyai sumber dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam hanya di dua waktu dan satu waktu terdapat perbedaan pendapat di dalamnya.
Dua waktu yang disepakati adalah di bulan Ramadhan [6], dan bulan Dzulqo’dah[7], sedangkan yang diperselisihkan adalah di bulan Rajab [8]. Adapun selain dari bulan-bulan di atas tidak mempunyai keutamaan khusus umrah, termasuk akhir atau awal tahun.
Catatan
- HR. Bukhari (no. 761)
- HR. Muslim (no.656)
- Tadzkiratul Maudhu’at (hlm.118), Muntaqo Targhib (hlm 233), dan Tanzihu Syari’ah (2/148)
- Koran Al Jazeerah no. 11122, Rabu, tanggal 9/11/1424 H
- HR. Bukhari (no. 1773) dan Muslim (no. 1848)
- HR. Bukhari (no. 1782), dan Muslim (no.1256)
- HR. Bukhari (no. 4148, 1778, 1779, 1780) dan Muslim (no. 1253)
- Al Bida’ Al Hauliyah (hlm. 238)
- RasaIl wa Fatawa AsY Syaikh Muhammad (6/131)















