Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram
- 23 November 2018
- 0 Komentar
Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba
- 23 November 2018
- 0 Komentar
Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempo disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan"
- 23 November 2018
- 0 Komentar











