
Dalam dunia bisnis dan transaksi, akad (perjanjian) adalah dasar dari sah atau tidaknya suatu muamalah. Namun, tidak semua akad berakhir dengan keberkahan. Ada hal-hal yang dapat menggugurkan, membatalkan, bahkan menjatuhkan akad dari sisi syariat.
Kajian ini akan membahas secara rinci:
🔍 Apa saja sebab-sebab batalnya akad komersial menurut fiqh muamalah?
⚖️ Bagaimana hukum jika salah satu pihak melanggar syarat akad?
📜 Apakah semua pembatalan akad merugikan kedua belah pihak?
💼 Contoh kasus dalam praktik bisnis sehari-hari — jual beli, sewa, kerja sama, dsb.
Kajian ini penting diikuti oleh siapa saja yang bergelut di dunia usaha, perdagangan, atau yang ingin memahami bagaimana Islam menjaga keadilan dalam transaksi.
Hal-hal Yang Menggugurkan Akad Komersial
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.e.i حفظه الله تعالى
Selasa, 05 Muharram 1447 H / 01 Juli 2025 M
Ba'da Maghrib
Jami Alhikmah Mosque
Komplek BBIA – Perumahan Cikaret Hijau, Cikaret, Bogor Selatan
Gak bisa hadir? bisa via live streaming
Open untuk umum!
Mari hadiri dan ajak keluarga, kerabat, serta teman-teman untuk menambah ilmu dan keberkahan.
Dapatkan update informasi kajian Masjid Alhikmah Cikaret melalui whatsapp, klik disni.
Please share this information
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Whoever points to goodness then he will get a reward like the reward of those who do it" (HR Muslim no. 1893)
Barakallahu Fikum.

Law of Sale and Purchase
In this small book, God willing, several daily problems related to buying and selling are explained briefly and easily, such as the Pillars of Buying and Selling, Conditions of Buying and Selling, Prohibited Buying and Selling, Conditions of Buying and Selling on Credit, the problem of the prohibition of usury and many more.


 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




