
بسم الله الرحمن الرحيم
Jual beli mustarsil ialah jual beli kepada orang yang tidak mengetahui harga barang atau orang yang tidak pandai jual beli dan tawar-menawar, yaitu meminta pengurangan harga dari yang diminta oleh penjual. Al-Mustarsil artinya orang yang pasrah kepada penjual dan merasa tenang kepadanya, sehingga dia akan mengambil apa yang diberikan dan memberi apa yang diminta tanpa menawar. Atau, adalah orang yang percaya kepada penjual karena ketidaktahuannya.
Lalu bagaimana status hukum jual beli Al Mustarsil ini? supaya lebih afdol mari kita kupas tuntas di pembahasan The Asy-Syarh Al-Mumti' Book in the Buying and Selling Chapter;
JUAL BELI AL-MUSTARSIL
Insyaallah together
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., MEI
Tuesday, Ba'da Maghrib
17 Dzulqo’dah 1444 H (6 Juni 2023 M)
Jami Alhikmah Mosque
Perum. Green Cikaret – Komp.BBIA
Cikaret, South Bogor
- Open to the public (brothers & brothers)
- Don't forget to bring a writing utensil to take notes
- Please bring your own tumbler to reduce plastic waste.
- Please throw trash in its place
- To go to the study location, click on the Google map below
Muroja'ah previous studies: Jual Beli Najasy
Please share this information
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Whoever points to goodness then he will get a reward like the reward of those who do it" (HR Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum


 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




