
Kajian kali ini in syaa Allah akan membahas soal Syirkah (kerja sama dalam Islam) dari perspektif Fiqh Muamalah. Syirkah merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang diatur dalam Islam, mencakup berbagai aspek seperti pembagian keuntungan, kerugian, dan tanggung jawab antar pihak yang bekerja sama. Kajian ini akan mengupas tuntas dasar hukum, jenis-jenis syirkah, serta aplikasinya dalam kehidupan modern.
Pemateri, Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I., adalah seorang ahli di bidang ekonomi Islam dan Fiqh Muamalah, sehingga kajian ini sangat cocok bagi siapa saja yang ingin mendalami ilmu syariah, khususnya terkait muamalah kontemporer.
S Y I R K A H
Selasa, 05 Sya’ban 1446 H / 04 Februari 2025 M
Ba'da Maghrib
Jami Alhikmah Mosque
Komplek BBIA – Perumahan Cikaret Hijau, Cikaret, Bogor Selatan
Open untuk umum!
Mari hadiri dan ajak keluarga, kerabat, serta teman-teman untuk menambah ilmu dan keberkahan.
Watch the live streaming of this study
The Resurrection Previous studies
Dapatkan update informasi kajian Masjid Alhikmah Cikaret melalui whatsapp, klik disni.
Please share this information
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Whoever points to goodness then he will get a reward like the reward of those who do it" (HR Muslim no. 1893)
Barakallahu Fikum.

Law of Sale and Purchase
In this small book, God willing, several daily problems related to buying and selling are explained briefly and easily, such as the Pillars of Buying and Selling, Conditions of Buying and Selling, Prohibited Buying and Selling, Conditions of Buying and Selling on Credit, the problem of the prohibition of usury and many more.


 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




