Kembali

Fiqih Jenazah – Bagian 2

Fiqih jenazah mencakup kewajiban muslim dalam pengurusan jenazah. Ketentuan dan kewajiban pengurusan jenazah dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal. Kewajiban ini secara umum meliputi kegiatan memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur jenazah.

Fiqih Jenazah (Bagian 2)

📅 Ahad, 21 Juli 2024 M / 14 Muharram 1446 H
🕘 Ba’da Maghrib

InsyaAllah pemateri
Ustadz Fakhrur Rodhi Al Hendan, SH. حفظه اللّه تعالى

Masjid Jami Alhikmah
Komp.BBIA – Perum. Cikaret Hijau
Cikaret, Bogor Selatan.

Live Streaming kajian via YouTube klik tombol dibawah ini

  • Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
  • Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar
  • Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
  • Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
  • Mohon membuang sampah pada tempatnya
  • Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah

Semoga Allah سبحانه وتعالى memudahkan langkah – langkah kita untuk menuntut ilmu syar’i.


Bagaimanakah seharunya mengurus jenazah sesuai dengan petunjuk Rasulullah?

Kitab Fiqih Jenazah ini membahas secara rinci berbagai hal yang berkaitan dengan tata cara mengurus jenazah berdasarkan al Quran dan as Sunnah serta sesuai dengan pengamalan para ulama salaf.

5 1 Pilih
Article Rating
BAGIKAN POSTINGAN INI
Fakhrur Rodhi Al-hendan, S.H.
Ustadz
Ustadz yang biasa memberikan kajian di wilayah Jabodetabek dan juga sebagai pengelola uloom.id
guest
0 Comments
tertua
Terbaru Suara Terbanyak
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
detail acara
Butuh Bantuan?