
Bismillah, sebagai seorang muslim, memahami halal dan haram dalam jual beli, baik online maupun offline, penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Apa saja panduan dasar terkait jual beli dalam konteks halal dan haram jual beli online? mari hadiri Kajian Fiqh Muamalah
Halal Haram Jual Beli Online dan Offline
🎙️InsyaAllah Pemateri
Ustadz Fajri Hidayat, Lc. حَفِظَهُ الله تعالى
Ahad, 14 Juli 2024 | 8 Muharram 1446 H
Pukul 09:00 s.d Selesai
MASJID ASY SYARIFAH
Jl. Sirojul Munir Kp. Tarikolot, Nanggewer, Cibinong, Bogor
cek google map dibawah.
Live streaming kajian ini
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Infaq
Rekening BSI
An. DKM ASY SYARIFAH
1189586932
Konfirmasi transfer :
Bp. Warta HP. 0821-2523-5723
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.




