
Bismillah,
Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir? Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah?
Masih melanjutkan topik pembahasan Memahami Hakekat Hijrah Menurut Timbangan Syariah, insyaallah akan dikupas tuntas di kajian kali ini dengan tema
Hukum Safar Ke Negeri Kafir
InsyaaAllah bersama
Ustadz Adam Badar Bajri, Lc. حفظه الله تعالى
Hari Senin – Ba’da Maghrib
20 Maret 2023 || 27 Sya’ban 1444 H
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan.
Kajian sebelumnya: Apakah Engkau Benar-Benar Sudah Berhijrah?!
Jadikan investasi amal ibadah dengan menyebarkan informasi ini…
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya”
– H.R. Muslim no. 1893 –
Barakallahu fiikum.




