Kembali

Hukum Safar Ke Negeri Kafir

Bismillah,
Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir? Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah?

Masih melanjutkan topik pembahasan Memahami Hakekat Hijrah Menurut Timbangan Syariah, insyaallah akan dikupas tuntas di kajian kali ini dengan tema

Hukum Safar Ke Negeri Kafir

InsyaaAllah bersama
Ustadz Adam Badar Bajri, Lc. حفظه الله تعالى

Hari Senin – Ba’da Maghrib
20 Maret 2023 || 27 Sya’ban 1444 H

Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan.

Kajian sebelumnya: Apakah Engkau Benar-Benar Sudah Berhijrah?!


Jadikan investasi amal ibadah dengan menyebarkan informasi ini…

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya
– H.R. Muslim no. 1893 –

Barakallahu fiikum.

5 2 suara
Article Rating
BAGIKAN POSTINGAN INI

Ya benar, kajian ini terbuka untuk umum.

Masjid Jami Alhikmah berada di tengah dua perumahan yaitu Komplek BBIA dan Cikaret hijau. Jika membawa kendaraan masuk melalui perumahan Cikaret Hijau.

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik peta lokasi.

Masjid Jami Alhikmah Cikaret mengadakan kajian rutin mingguan Insyaallah setiap hari Selasa, Jum'at, dan Ahad jamnya setiap ba'da maghrib.

Silahkan. Yang penting tidak mengganggu jama'ah ketika beribadah.

Kita waktu yang tersedia masih cukup dan ustadz menawarkan untuk bertanya saja. Jika waktu tidak cukup silahkan bertanya di kolom komentar di bawah.

guest
0 Comments
tertua
Terbaru Suara Terbanyak
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
detail acara
Butuh Bantuan?