
Ijab Qobul adalah rukun bagi jual beli atau transaksi lainnya. Sehingga dalam Jual Beli atau transaksi lainnya harus ada Ijab Qobulnya. Dalil Ijab Qobul adalah tentang kerelaan antara penjual dan pembeli dalam transaksi, yaitu : Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa : 29)
Untuk lebih memahami masalah ijab qobul dalam bermuamalah, tafadhol hadiri kajian pembahasan kitab:
Asy-Syarh al Mumti’ Bab JUAL BELI
Ijab Qobul Dalam Jual Beli
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I
Ba’da Maghrib – Selesai
Selasa, Selasa, 7 Rajab 1443 H (08 Feb 2022)
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Muroja’ah pertemuan lalu lihat dibawah
- Mohon untuk mengikuti protokol kesehatan
- Untuk menuju lokasi kajian tafadhol klik peta Google dibawah
Silahkan untuk sebarkan informasi ini…
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893).
Kajian sebelumnya





Sepertinya tidak bisa hadir, msh diperjalanan pulang.