
بسم الله الرحمن الرحيم
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa-menyewa yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan barang dari pemberi sewa kepada penyewa. Pemindahan kepemilikan ini bisa dilakukan melalui akad jual beli atau hibah.
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I حفظه اللّه تعالى
Selasa, Ba’da Maghrib
01 Jumadil Akhir 1446 H / 03 Desember 2024 M
Masjid Jami Alhikmah
Komp.BBIA – Perum. Cikaret Hijau
Cikaret, Bogor Selatan.
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar dibawah
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Saksikan live streaming kajian ini
Muraja’ah Kajian sebelumnya lihat disini
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.

Hukum Jual Beli
Pada buku kecil ini Insya Allah dijelaskan secara singkat dan mudah beberapa masalah dalam keseharian yang berkaitan dengan jual beli, seperti Rukun Jual beli, Syarat jual beli, jual beli yang dilarang, syarat jual beli dengan cara kredit, permasalahan haramnya riba dan masih banyak lagi.




