Kembali

Jual Beli Najasy

بسم الله الرحمن الرحيم

Islam sebagai agama yang datang untuk menebar rahmat melarang semua bentuk tindakan yang akan merugikan orang lain tanpa didukung alasan yang dibenarkan syari’at. Termasuk diantara yang dilarang adalah prilaku para pelaku bisnis yang bisa menzhalimi orang lain.

Lalu bagaimana status hukum jual beli najasy? Pendapat yang lebih kuat adalah jual beli najasy itu sah, namun naajisy mendapatkan dosa karena perbuatannya tersebut. 

Untuk lebih lengkapnya mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;

JUAL BELI NAJASY

InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I

Selasa, Ba’da Maghrib
10 Dzulqo’dah 1444 H (30 Mei 2023 M)

Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan

  • Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
  • Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
  • Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
  • Mohon membuang sampah pada tempatnya
  • Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah

Muroja’ah kajian sebelumnya: Khiyar Ghubn (2)


Silahkan untuk sebarkan informasi ini

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)

Barakallahu Fiikum

Mau lagi? klik aja
0 0 suara
Article Rating
BAGIKAN POSTINGAN INI
Dr. Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I
Ustadz
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I fokus pada keilmuan fiqh muamalah adalah alumni dari ekonomi syariah alumni dari Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
guest
0 Comments
tertua
Terbaru Suara Terbanyak
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
detail acara
Butuh Bantuan?