
بسم الله الرحمن الرحيم
Khiyar merupakan salah satu syarat dalam transaksi jual beli Islam. Secara bahasa, khiyar berarti memilih. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah hak memilih pembeli dan penjual untuk melangsungkan atau membatalkan sebuah transaksi.
Lalu bagaimana status hukum jual beli khiyar aib ini? mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
Khiyar Aib
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I
Selasa, Ba’da Maghrib
14 Muharram 1445 H (1 Agustus 2023 M)
Masjid Jami Alhikmah
Komp. BBIA – Perum. Cikaret Hijau,
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Muroja’ah kajian sebelumnya: Khiyar Tadlis
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum





