
بسم الله الرحمن الرحيم
Islam sebagai agama yang datang untuk menebar rahmat melarang semua bentuk tindakan yang akan merugikan orang lain tanpa didukung alasan yang dibenarkan syari’at. Termasuk diantara yang dilarang adalah prilaku para pelaku bisnis yang bisa menzhalimi orang lain.
Untuk lebih lengkapnya mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
Khiyar Ghubn
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I
Selasa, Ba’da Maghrib
11 Syawal 1444 H (2 Mei 2023 M)
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Muroja’ah kajian sebelumnya: Khiyar Syarat (2)
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum



 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		




