Kembali

Khiyar Syarat

بسم الله الرحمن الرحيم

Islam memiliki aturan mengenai jual beli yang disebut dengan khiyar. Etika ini mengatur hak dan hal lain yang harus diperhatikan bagi penjual maupun pembeli. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi, misalnya yang terkait mengenai barang ataupun harga.

Untuk lebih lengkapnya mari kita kupas tuntas di kajian pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;

Khiyar Syarat

InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I

Selasa, Ba’da Maghrib
16 Rajab 1444 H || 7 Februari 2023 M

Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan

  • Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
  • Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah

Muroja’ah kajian sebelumnya:
AlKhiyar; Opsi Melanjutkan Jual Beli Atau Membatalkannya


Silahkan untuk sebarkan informasi ini

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)

Barakallahu Fiikum.


Kajian Note

Video kajian insyaAllah akan terlampir disini.

3 1 Pilih
Article Rating
BAGIKAN POSTINGAN INI
Dr. Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I
Ustadz
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I fokus pada keilmuan fiqh muamalah adalah alumni dari ekonomi syariah alumni dari Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
guest
0 Comments
tertua
Terbaru Suara Terbanyak
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
detail acara
Butuh Bantuan?