
بسم الله الرحمن الرحيم
Islam memiliki aturan mengenai jual beli yang disebut dengan khiyar. Etika ini mengatur hak dan hal lain yang harus diperhatikan bagi penjual maupun pembeli. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi, misalnya yang terkait mengenai barang ataupun harga.
Untuk lebih lengkapnya mari kita kupas tuntas di kajian pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
Khiyar Syarat
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I
Jum’at, Ba’da Maghrib
18 Sya’ban 1444 H || 10 Maret 2023 M
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Muroja’ah kajian sebelumnya: Khiyar Syarat (1)
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum





