
بسم الله الرحمن الرحيم
Tidak dipungkiri lagi semua orang ingin menjual barangnya dengan harga tinggi. Sehingga terkadang ini mendorong mereka melakukan perbuatan tercela, seperti berbohong, menutupi kekurangan barangnya serta memolesnya supaya kelihatan lebih bagus dan menarik. Upaya-upaya ini terkadang menyeret pedagang berbuat tadlîs yang dilarang Islam karena mengandung unsur dusta (al-ghisy) dan membohongi orang lain (at-taghrîr). (almanhaj)
Lalu bagaimana status hukum jual beli khiyar tadlis ini? mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
Khiyar Tadlis
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I
Selasa, Ba’da Maghrib
22 Dzulhijjah 1444 H (11 Juli 2023 M)
Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Muroja’ah kajian sebelumnya: Jual Beli Al-Mustarsil
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum



 
 		 
         
 Sunnah.
  Sunnah.

 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		





Assalamualaikuum, ustadz kalo gak hadir kajian tapi mau bertanya boleh?