Kembali

Memahami Kaidah Fiqih: Mudhorot Perlu Dihilangkan

Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita dihadapkan pada pilihan yang mengandung mudhorot (bahaya atau kerugian). Bagaimana Islam memandang dan menyikapi hal ini? Dalam kajian fiqih muamalah ini, kita akan membahas kaidah penting: “Ad-dhororu yuzaal” (mudhorot harus dihilangkan).

Kaidah ini menjadi landasan utama dalam menentukan hukum-hukum muamalah, terutama ketika terjadi konflik kepentingan, kerugian dalam transaksi, atau situasi darurat. Kajian ini akan membahas makna kaidah tersebut, penerapannya dalam kehidupan modern, serta contoh-contoh praktisnya dalam dunia bisnis, sosial, dan keuangan.

📌 Poin Bahasan:

  • Makna dan sumber kaidah Ad-dhororu yuzaal
  • Penerapan dalam transaksi jual beli
  • Prinsip pencegahan kerugian dalam syariah
  • Studi kasus dan contoh nyata dalam kehidupan

Mari perdalam ilmu fiqih agar setiap keputusan kita lebih bijak dan sesuai syariat. Catat waktunya dan ajak rekan-rekan Anda!


Memahami Kaidah Fiqih: Mudhorot Perlu Dihilangkan

Ustadz Dr. Mukhsin Suaidi, Lc., M.e.i حفظه الله تعالى

Selasa, 10 Shofar 1447 H / 05 Agustus 2025 M
Ba’da Maghrib

Masjid Jami Alhikmah
Komplek BBIA – Perumahan Cikaret Hijau, Cikaret, Bogor Selatan


Gak bisa hadir? bisa via live streaming

Open untuk umum!
Mari hadiri dan ajak keluarga, kerabat, serta teman-teman untuk menambah ilmu dan keberkahan.

Dapatkan update informasi kajian Masjid Alhikmah Cikaret melalui whatsapp, klik disni.

Silahkan untuk sebarkan informasi ini

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)

Barakallahu Fiikum.


Hukum Jual Beli

Pada buku kecil ini Insya Allah dijelaskan secara singkat dan mudah beberapa masalah dalam keseharian yang berkaitan dengan jual beli, seperti Rukun Jual beli, Syarat jual beli, jual beli yang dilarang, syarat jual beli dengan cara kredit, permasalahan haramnya riba dan masih banyak lagi.

0 0 suara
Article Rating
BAGIKAN POSTINGAN INI
Dr. Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I
Ustadz
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I fokus pada keilmuan fiqh muamalah adalah alumni dari ekonomi syariah alumni dari Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
guest
0 Comments
tertua
Terbaru Suara Terbanyak
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
detail acara
Butuh Bantuan?