Kembali

Membayar Hutang Dagang Dengan Mata Uang Lain

بسم الله الرحمن الرحيم

Untuk menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan Islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Salah satu proses yang diatur oleh Islam adalah dalam membayar hutang dengan mata uang sebagai media pembayaran yang diakui secara hukum untuk memenuhi kewajiban finansial.

Lalu bagimana jika membayar hutang dengan mata uang yang berbeda? mari hadiri kajian melanjutkan pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli mengupas tentang:

Membayar Hutang Dagang Dengan Mata Uang Lain

InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I

Ba’da Maghrib,
Selasa, 16 Shafar 1444 H || 13 September 2022 M

Masjid Jami Alhikmah
Perum. Cikaret Hijau – Komp.BBIA
Cikaret, Bogor Selatan

  • Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
  • Untuk menuju lokasi kajian tafadhol klik peta Google dibawah

Muroja’ah kajian sebelumnya:
Menawar Barang Yang Ditawar Muslim Lainnya


Silahkan untuk sebarkan informasi ini

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)

Barakallahu Fiikum.

Kajian Note

2 1 Pilih
Article Rating
BAGIKAN POSTINGAN INI
Dr. Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I
Ustadz
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc, M.E.I fokus pada keilmuan fiqh muamalah adalah alumni dari ekonomi syariah alumni dari Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
guest
0 Comments
tertua
Terbaru Suara Terbanyak
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
detail acara
Butuh Bantuan?