
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum menjual barang sebelum serah terima (yang disebut juga Taqabudh) adalah dilarang. Hal ini karena kepemilikan atas barang tersebut belum sempurna sebelum dilakukan serah terima. Dalam Islam, penjualan barang yang belum diterima oleh pembeli pertama tidak diperbolehkan.
Mengapa demikian? untuk memahaminya silahkan hadiri kajian fiqih muamalah untuk mendapatkan pemahaman yang tepat melalui pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
Menjual Barang Sebelum Serah Terima
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I حفظه اللّه تعالى
Selasa, Ba’da Maghrib
01 Oktober 2024 M / 27 Rabiul Awwal 1446 H
Masjid Jami Alhikmah
Komp.BBIA – Perum. Cikaret Hijau
Cikaret, Bogor Selatan.
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar dibawah
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Saksikan live streaming kajian ini
Kajian sebelumnya
Bila Penjual dan Pembeli Berbeda Pendapat
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.

Hukum Jual Beli
Pada buku kecil ini Insya Allah dijelaskan secara singkat dan mudah beberapa masalah dalam keseharian yang berkaitan dengan jual beli, seperti Rukun Jual beli, Syarat jual beli, jual beli yang dilarang, syarat jual beli dengan cara kredit, permasalahan haramnya riba dan masih banyak lagi.




