
بسم الله الرحمن الرحيم
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar di Indonesia, namun muncul tentang perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya pajak tersebut, dikarenakan Indonesia adalah negara dengan mayoritas umat muslim. Lalu bagaimanakah hukumnya pajak kontemporer?
Mari hadiri kajian rutin pekan ke-2, masih dalam pembahasan Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer
Pajak Kontemporer Menurut Tinjauan Fikih
InsyaaAllah bersama
Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc. MHI حفظه الله تعالى
Sabtu, 09.30 WIB – Selesai
13 Januari 2024 M / 01 Rajab 1445 H
Masjid At-Taufiq
Jl. Paledang, Kecamatan Bogor Tengah
Bagi yang ingin membeli kitab yang akan di bahas , bisa menghubungi panitia.
Informasi Kajian :
0812-2356-1646
0812-8181-7799
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.
Kajian sebelumnya: Definisi & Urgensi Memahami Harta Haram (Bab. 1)
Uloom Advertisement

Madu Hutan Organik Buricio Honey Asli 100%
Keajaiban madu telah diungkapkan dalam dalam Alquran maupun sunah secara indah, 14 abad lalu. Tersedia Burcio Honey dalam berbagai jenis seperti: Madu Sumbawa, Madu Sumatera, Madu Odeng, Madu Multiflora, Madu Akasia, dan Madu Akasia. Untuk pemesanan silahkan klik tombol dibawah ini.
Uloom advertisement adalah iklan hanya untuk para pelaku UKM muslim. Pemasangan iklan ini tidak dipungut biaya. Hubungi admin untuk informasi lebih lanjut.




