
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam Islam, sewa menyewa disebut dengan ijarah. Ijarah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam. Hukum asalnya adalah boleh atau mubah bila dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan Islam. Karena sewa menyewa adalah salah satu cara untuk memenuhi keinginan manusia, sebab tidak semua keperluan manusia dapat terpenuhi dengan cara jual beli.
Selengkapnya mari kita kupas tuntas di pembahasan Kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ dalam Bab Jual Beli ;
SEWA MENYEWA #4
InsyaaAllah bersama
Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc., M.E.I حفظه اللّه تعالى
Selasa, Ba’da Maghrib
23 Dzulqo’dah 1445 H / 4 Juni 2024
Masjid Jami Alhikmah
Komp.BBIA – Perum. Cikaret Hijau
Cikaret, Bogor Selatan.
- Terbuka untuk umum (akhwat & ikhwan)
- Jika waktu terbatas, sesi tanya jawab bisa ditulis di kolom komentar dibawah
- Jangan lupa membawa alat tulis menulis untuk mencatat
- Silahkan membawa tumbler sendiri untuk mengurangi sampah plastik
- Mohon membuang sampah pada tempatnya
- Untuk menuju lokasi kajian klik peta Google dibawah
Saksikan live streaming kajian ini
Kajian sebelumnya
Sewa Menyewa – Part 3
Silahkan untuk sebarkan informasi ini
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (H.R. Muslim no. 1893)
Barakallahu Fiikum.

Belum Punya Website? atau Punya Website Tapi Gitu-Gitu aja?
Jaman sekarang punya website gak cuma untuk jualan, website udah kayak jati diri yang bikin merk usaha makin terkenal dan diterima di masyarakat. Mau gak punya website yang beda dengan yang lain?




