Kembali

Utang

Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba
  • 23 November 2018
  • 0 Komentar
Baca selengkapnya
Butuh Bantuan?