
Di era digital saat ini, beragam kategori konten dapat diakses dengan mudah lewat media sosial kita. Hampir setiap hari kita mendapati sesuatu yang sedang hangat, populer, viral, trending, apapun istilahnya.
Tak jarang sebuah konten yang akhirnya menjadi viral tadi adalah konten yang berisi kebaikan, memiliki faedah agar dapat kita ambil hikmahnya. Namun tidak sedikit pula terdapat konten-konten yang memberikan contoh buruk dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Salah satu konten yang tiba-tiba melanda negeri ini adalah konten-konten video prank! Hampir semua kalangan, baik dari orang biasa hingga para pesohor negeri, sibuk membuat konten-konten video prank di kanal-kanal media sosial mereka. Semuanya seragam, replika. Budaya latah memang masih menjadi komoditi utama untuk dikonsumsi publik di negeri ini, selain drama dan sensasi.
Secara harfiah, prank memiliki arti sebagai gurauan, kelakar, bercanda. Semua hal tersebut sejatinya tidak menjadi masalah dalam Islam, asal tetap dalam koridor syariat, berkata yang sebenarnya (tidak berbohong), memperhatikan adab, juga tidak menyakiti orang lain.
Namun coba kita perhatikan bagaimana konten-konten prank yang sedang tren saat ini? Hampir semuanya dipenuhi dengan gaya menakut-nakuti terlebih dahulu pada awalnya, lalu memberikan kejutan yang terkesan membahagiakan atau menyenangkan di akhir cerita.
Tahukah mereka bahwa apa yang mereka perbuat tersebut bukanlah hal yang baik, walaupun katanya “niatnya hanya bercanda, dengan tujuan yang baik dan menghibur”?
Membuat orang lain takut walaupun niatnya hanya bercanda termasuk ke dalam kategori dosa. Pernah di antara para sahabat yang sedang berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang di antara mereka yang tertidur. Kemudian sebagian dari mereka menuju tali yang dimiliki oleh orang yang tertidur tersebut dan lantas mengambilnya. Ketika terbangun orang yang memiliki tali tersebut pun menjadi khawatir (takut) dan memikirkan talinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362)
Lihatlah, bahkan perbuatan prank tersebut sudah terjadi ribuan tahun yang lalu dan tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lantas bagaimana kita menganggap diri kita sebagai pengikut beliau, namun kita menyukai hal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja sangat tidak menyukainya?
Sekali lagi lewat hadits shahih lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudah pernah menegaskan perkara ini dalam sabdanya,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160).
Inilah awal mula mengapa prank menjadi perkara yang tidak disukai dalam Islam. Hal ini bahkan sudah pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian Nabi melarang hal tersebut dilakukan oleh umatnya hingga akhir jaman kelak.
Ingatlah bahwa menta’ati Nabi sama dengan menta’ati Allah ‘azza wa jalla. Sebagaimana firman Allah,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. (An-Nisaa: 80)
Agama Islam ini sederhana saudaraku. Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa, serta memohonlah kepada-Nya agar selalu diberikan petunjuk di atas kebenaran dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi segala larangan-Nya.
Barakallahu fiikum.














